Sulit Mendata Lembaga Keuangan Mikro se-Sumut

Medan | Jurnal Asia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) Regional 5 Sumatera kesulitan memperoleh data yang akurat terkait Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Kondisi ini dikarenakan banyaknya jumlah LKM di Sumatera Utara, diperkirakan mencapai puluhan ribu ditambah lagi karena banyaknya LKM tidak jelas.
Kepala OJK Regional 5 Sumatera, Achmad Fauzi mengatakan, secara nasional, jumlah LKM diperkirakan mencapai 638 ribu baik dalam bentuk koperasi, maupun bentuk lainnya. Dan di Sumut sekitar 10 ribu, dan sisi jumlah saja, tentunya akan memakan waktu pendataan.
“Apalagi selama ini banyak lembaga keuangan mikro yang hilang timbul, seperti koperasi simpan pinjam dan LPM. Kriteria pengawasan LKM juga belum ditentukan secara jelas, sehingga kita ragu pengawasan LKM akan dapat dilakukan tepat waktu,” katanya, Kamis (30/10)
Meski begitu, Fauzi mengaku OJK terus berupaya berkordinasi dengan pemerintah daerah, terkait pendataan LKM ini. Dan hingga kini, baru 3 Kabupaten Kota yang bisa dilaksanakan. Namun, jikapun tak dapat dilaksanakan tepat waktu, pelaksanaan amanat undang-undang LKM tersebut, tak terlalu molor.
Sementara itu, Kepala Bagian Pembangunan LKM OJK Harsbur Peridia mengatakan, hingga akhir Oktober 2014 ini, baru 19.334 LKM yang sudah terdata secara nasional. Namun begitu pihaknya belum berencana memberikan tambahan waktu bagi LKM belum terdata, dan tetap melarang LKM tidak terdata untuk beroperasi.
“Tahapannya sedang berjalan. Termasuk pendataan. Kita libatkan Kementrian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi serta dibantu Bank BRI. Kita juga sedang membangun sistem pendataan dan pembinaan hingga pengawasan LKM itu. Sehingga saat tengah waktunya tiba, seluruhnya sudah siap. Untuk belum terdata, ya kita minta segera menghubungi pemerintah daerah atau kantor perwakilan OJK, agar tetap boleh beroperasi,” jelasnya.
Pelembagaan LKM melalui undang-undang nomor 1 tahun 2013 tersebut, bertujuan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat dalam pengembangan usaha mikro. Sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aktifitas LKM itu sendiri.
“Kita berharap, OJK sebagai lembaga keuangan dalam bidang jasa keuangan mempu mengembangkan LKM-LKM di seluruh tanah air. Hal ini guna mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia melalui kelembagaan LKM ini,” pungkasnya.
(netty guslina)

Close Ads X
Close Ads X