Per Satu Januari 2015 | Pesta Pejabat Negara Maksimal 500 Undangan

Menteri Pendayagunaan Apa­ratur Negara dan Reformasi Bi­rokrasi (Pan-RB) Yuddy Chris­nandi mengatakan, bagi pejabat yang menyelenggarakan pesta atau resepsi pernikahan hanya diperbolehkan mengundang maksimal 500 orang dan tidak boleh mewah.
“Ya, jika 400 undangan tertulis yang disebar, undangan melalui SMS batasi sampai 100 orang saja jadi total cuma 500 saja tidak boleh lebih,” katanya di Jakarta, Jumat (21/11).
Menurut Yuddy, pembatasan tersebut dilakukan dalam rangka pengendalian gaya hidup aparatur sipil negara. Pasalnya, pejabat negara adalah pelayan rakyat, maka harus bisa menjadi teladan bagi masyarakatnya.
“Teladan itu jangan bermewah-mewah, ja­ngan berlebihan sehingga pestanya juga de­ngan undangan yang seperlunya saja,” ujarnya.
Dia menjelaskan, jika ada pejabat yang menyelenggarakan pesta di hotel-hotel mewah atau berbintang harus membatasi undangannya sehingga tidak membuat kemacetan di sekitar lokasi.
“Kalau ada karangan bunga yang banyak juga pasti ada pegawainya. Nah, pembuatannya juga pasti pakai uang negara jadi lebih baik tidak usah saja,” katanya lagi.
Yuddy mengatakan, aturan tersebut akan diterapkan mulai 1 Januari 2015. Sehingga, bagi pejabat yang sudah terlanjur akan mengadakan pesta dan menyebarkan undangan leboh dari 500 di tahun ini masih bisa dimaklumi.
“Ketika hal ini diumumkan dan diketahui masyarakat, maka akan saling mengawasi sehingga ketika ada pesta pejabat dengan jumlah undangan yang sangat banyak, inspektorat akan turun langsung untuk mengawasi dan mengecek,” ujarnya.
Dia menambahkan, bagi pejabat yang ketahuan melanggar peraturan ini akan diberikan sanksi oleh inspektorat, di mana Hal ini bertujuan agar terjadi penghematan dan mengurangi kesenjangan.
“Pandai-pandailah mengukur diri dan jangan terlalu mewah, gedung pemerintah dan swasta yang disewakan, murah dan sederhana. Kenapa harus memilih hotel yang mewah dan mahal,” tegasnya. (tc)

Close Ads X
Close Ads X