Dirut PD Pasar Medan Digugat

Medan | Jurnal Asia
Kecaman dari berbagai warga Jalan Timah, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area datang silih berganti terhadap Dirut PD Pasar Kota Medan, Benny Harianto Sihotang. Hal ini terkait revitalisasi Pasar Timah menjadi pasar modern.
Dibalik penghancuran pemukiman penduduk yang dihuni 60 kepala keluarga (KK) dilahan PT KAI, warga menuding Benny sebagai dalang dalam permasalahan tersebut. Sehingga pihak PT KAI dengan mudah diatur untuk mengerahkan orang-orangnya.
“Kekejaman Benny tidak kita biarkan berlalu. Melalui pengacara pedagang Pasar Timah, ia akan digugat class action, serta mendesak Polresta Medan menindaklanjuti proses pengaduan sejumlah pedagang pasar tradisional,” ujar warga kepada wartawan pada Selasa (25/11).
Menurut warga, sejak Benny menjabat menjadi Dirut PD Pasar, begitu banyak masalah ditimbulkan olehnya.
“Seperti saat ini pedagang yang menempati kios dan stand di Pasar Sukaramai, mengeluhkan tarif sewa tempat ‘mencekik leher’. Benny mematok satu unit stand Rp60 juta dan kios Rp75 juta. Jika pedagang tidak mampu, maka ia mengusir paksa,” ungkap mereka.
Ironisnya, kejadian di Pasar Timah dengan mengerahkan aparat kepolisian dan oknun TNI AL, tidak jauh bedanya mengusir pedagang Pasar Sukaramai melalui oknum Brimob berlaras senjata panjang, untuk mengintimidasi pedagang.

Sedangkan persoalan lain, juga terjadi di Pasar Tradisional Kampung Lalang. Barang-barang disana kerap hilang dan terjadinya pengrusakan kios penampungan. Karena tidak ada tanggungjawab, Benny dilaporkan ke Polresta Medan.
“Jadi melalui pengacara kita, Benny akan kita adili sesuai perbuatannya yang telah melanggar koridor. Permasalahan ini tidak terlepas dari unsur pidana. Apapun ceritanya, Walikota harus peka dan memanggi Benny untuk
bertanggungjawab,” imbuh mereka.
Sementara, Panca Sarjana Putra, pengacara pedagang Pasar Timah mengatakan, perbuatan Benny sungguh tercela. Karena dengan adanya pertemuan di Restoran Hee Lai Ton Jalan Gandhi, Senin (24/11), sebahagian pedagang dilarang masuk ke ruang pertemuan.
“Begini cara Benny menyikapi persoalan. Saya sebagai kuasa hukum mereka, juga dilarang masuk untuk membahas revitalisasi Pasar Timah. Ada apa ini. Sehingga terjadi kericuhan panjang, sampai baku hantam tidak dapat
terhindari lagi,” kenangnya.
Dengan kejadian seperti ini, jelas Panca, Benny telah mengangkangi dan melanggar kode etik advokat, serta melakukan pembohongan publik. Untuk itu, kita segera menyurati Pak Presiden Jokowi dan melayangkan gugatan class action,” tegasnya.
Ketika hal tersebut dipertanyakan kepada Dirut PD Pasar, Benny Harianto Sihotang membantah tidak ada campur tangan penghancuran pemukiman penduduk. Karena itu bukan aset Pemko Medan. Sedangkan pengosongan lahan, silakan tanya PT KAI.
“Jadi kita tidak punya wewenang untuk itu. Kalau mereka menuding kita, silakan. Apalagi menggugat. Tapi ingat jika tidak terbukti, kita akan perkarakan pedagang dan pengacara mereka. PD Pasar punya kepentingan kios tersebut,” akhir Benny. (mag-4)

Close Ads X
Close Ads X