Grup Bakrie Dapat Penangguhan Utang Rp16,4 Triliun

Singapura | Jurnal Asia
Tiga anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) diberi penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh Pengadilan Singapura. Perusahaan tambang Grup Bakrie itu diminta bereskan utang US$ 1,37 miliar atau sekitar Rp16,4 triliun (kurs Rp 12.000/US$).
“Kemarin BUMI telah mengajukan per­mohonan di Singapura untuk mengikuti pro­ses peradilan formal berdasarkan Section 210 (10) Undang-undang Perusahaan dari Negara Republik Singapura sebagai ba­gian dari upaya untuk merestrukturisasi kewajiban utang tersebut di atas,” kata Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI, Dileep Srivastava, dalam siaran pers, Selasa (25/11).
Tiga anak usahanya bersama total utangnya masing-masing Bumi Capital Pte. Ltd. penerbit Surat Berharga Bergaransi Senior (Guaranteed Senior Secured Notes) senilai US4 300 juta berkupon 12 persen, Bumi Investment Pte. Ltd. penerbit Surat Berharga Bergaransi Senior (Guaranteed Senior Secured Notes) senilai US$ 700 juta berkupon 10,75 persen, Enercoal Resources Pte. Ltd. penerbit Obligasi Konversi Bergaransi (Guaranteed Convertible Bonds) senilai US$ 375 juta berkupon 9,25 persen.
Sebagai langkah awal dalam Proses Pengadilan berdasarkan Section 210 (10), ketiga anak Perseroan di Singapura tersebut kemarin telah mengajukan permohonan dan berhasil memperoleh penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) selama enam bulan terhadap upaya hukum dan upaya paksa yang dapat dilakukan oleh kreditor.
Hal tersebut, kata Dileep, dilakukan dalam rangka memfasilitasi pembicaraan dengan para pemegang surat utang (noteholders) dan pemegang obligasi (bondholders), dalam rangka melanjutkan upaya restrukturisasi.
“Perseroan akan senantiasa me­nyam­pai­kan perkembangan permasalahan ini setelah men­dapatkan informasi lebih lanjut,” kata Dileep. (dtf)

Close Ads X
Close Ads X