Poldasu Amankan Enam Penjudi

MEDAN | JURNAL ASIA
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengamankan enam tersangka pelaku judi dari sejumlah lokasi berbeda. Keenam tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari warga, terkait praktik perjudian kartu, toto gelap dan judi bola online.

Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Andap Budhi R melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Amry Siahaan mengatakan, awalnya pihaknya menangkap dua tersangka pelaku judi bola online di Jalan Multatuli Kecamatan Medan Maimun, Selasa (25/11).
Di lokasi itu, petugas mengamankan bandar judi bola berinisial RS (24) warga Jalan Jamin Ginting Gangg Pamegara Kelurahan Darat, Medan Baru.

“Saat bersamaan, kita mengamankan pemasang RJM (25) warga Jalan Titi Papan Gang Pertahanan II Kelurahan Sei Sikambing D, Medan Petisah. Dari kedua tersangkan, disita barangbukti 4 unit telepon genggam, serta 1 unit Ipad berisi pasangan taruhan judi bola Arsenal VS MU,” ujar Amry, Rabu (26/11).

Dikatakan Amry, petugas juga menangkap bandar togel KH (34) di kediamannya Jalan Batang Alai Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 1 unit telepon genggam berisi pasangan nomor tebakan judi Togel serta uang Tunai Rp500.000.

Sementara itu, Kanit VC AKP Harry Azhar mengatakan, pihaknya juga menangkap tiga pelaku judi kartu leng beserta pemilik rumah penyedia tempat. Disebutkan, pemilik rumah berinisial TKA (52) Warga Jalan Batang Alai Desa Kota Pari Dusun II Pantai cermin Kabupaten Sergai. Sementara, lanjutnya pemain yang diamankan ABB (31) Warga Jalan Bulu Badak Dusin I Kel Kota Alai Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, dan TI (34) warga Dusun IV Batang Alai Kel Koa Pari Kec Pantai Cermin Kabupaten Sergai.
“Saat penggerebekan, disita barang bukti 2 set kartu joker serta uang tunai Rp3 juta. Salah seorang AH berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran. Modusnya, pemilik rumah TKA menyediakan tempat dan menerima uang tong dari pemain,” jelasnya.
Ditegaskan, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana, tentang perjudian. Keenamnya diancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (mag-06)

Close Ads X
Close Ads X