Poldasu Gerebek ‘Pabrik’ Sabu di Medan Selayang

Medan| Jurnal Asia
Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai home industi pembuatan sabu-sabu, di Jalan Setia Budi, Gang Rambe, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (26/11) siang. Lima orang diamankan, seorang diantaranya pensiunan polisi.

Kelima orang yang diamankan dari rumah tersebut, YN (40), FS (27), AN(37), RA (47) dan MS (51) pensiunan Polri berpangkat brigadir polisi dua. Ihwal MS, terakhir bertugas di PolresSimalungun. Kabar yang beredar, yang bersangkutan dipecat karena desersi.Selain mengamankan keenam tersangka, polisi menyita barang bukti 2 ons sabu, bahan baku pembuat sabu-sabu, 1 unit pemanas, 1 unit adaptor, 2 unit kompor pemanas, 14 botol cairan Kimia,DMSO, 8 unit gelas ukur, 5 unit HP, 11 buku tabungan, 1 unit bintilasi, 5 meter selang, 1 pasport atas nama Madi S, dan 4 plastik serbuk putih dengan totalberat 170,34 gram.

Direktur Narkoba Poldasu Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, melalui Kabid Humas Poldasu AKBP Helfi Assegaf membenarkan penangkapan tersebut. “Benar. Petugas Ditres Narkoba melakukan penggerebekan sebuah home industri di kawasan Medan Selayang,” ujar Helfi.

Dikatakannya, hingga saat ini petugas Dit Narkoba Poldasu masih melakukan penyidikan terhadap kelima orang yang diamankan untuk mengembangkan kasus ini. “Barang bukti yang diamankanpetugas dari lokasi sedang diperiksa petugas Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Medan,” tegasnya.Informasi dihimpun, sejumlah warga yang tinggal tak jauh dari lokasi penggerebekan menyebut, MS dan keluarganya sudah mengontrak rumah tersebut sejak 5 tahun yang lalu.

Menurutnya, keluarga MS sangat tertutup dan sama sekali tidak pernah bergaul dengan tetangga yang ada di lingkungan itu.”Mereka itu ngontrak di sini kurang lebih 5 tahun dan kurang bersosialisasi dengan tetangga sekitar,” ujar salah seorang warga, yang tak mau namanya disebutkan.Dikatakannya, dalam penggerebekan tersebut, petugas Poldasu juga membawa sejumlah ember berisi cairan yang diduga sebagai bahan untuk pembuatan sabu.Pantauan reporter, para tersangka yang diamankan terlihat sedang diinterogasi oleh petugas di lantai dua gedung Ditres Narkoba Poldasu.”Kita sedang lakukan pengembangan dan pendalaman dulu,” ujar salah seorang petugas Dit Narkoba Poldasu.

AKBP Helfi Assegaf mengatakan, jika terbukti memproduksi sabu-sabu, kelimanya terancam dijerat Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.
Selain itu, mereka juga akan terancaman dikenakan pasal subsidair yakni Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2), karena memiliki dan menguasai narkotik golongan I. (mag-06)

Close Ads X
Close Ads X