Bos CV Maju Jaya dan Istri Resmi Tersangka | Ajak Anak dan 4 Anggota Siksa TKW Sampai Mati

Medan | Jurnal Asia
Pasca melakukan penyelidikan secara marathon, Polresta Medan akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW). Korban disiksa saat berada di rumah penyalur CV Maju Jaya di Madong Lubis, Gang Angsa/Beo, Lingkungan II Sidodadi, Medan Timur. Mereka adalah sang bos, istri berikut anaknya dibantu 4 bawahan kini sudah mendekam di sel tahanan. Dalam paparan kepada wartawan, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Hadi Eko Sutedjo pada Jumat (28/11) siang menjelaskan pihaknya menetapkan tujuh orang tersangka. Hal ini seusai memeriksa tiga TKW, Endang (55), Rokmiani (49) dan Anis Rahayu (25) warga Asal Malang.
“Tujuh orang ditetapkan tersangka, dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan satu pekerjanya meninggal dunia,” kata Eko, didampingi Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta dan Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram Istanto.
Ketujuh tersangka yakni H. Syamsul (54) beserta isteri, Radika (39) dan anaknya, M.Tariq (27). Sedangkan 4 orang pekerja diketahui bernama Kiki Andika (30), Jahir (40), Bahri (37) dan Ferry (35) sebagai supir turut ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta dalam melakukan aksi kejahatan penganiayaan.
Penetapan status tersangka, kata Eko, setelah pihaknya menyelidik dan mendapati fakta salah seorang pekerja, Chici (45) asal Pulau Jawa, yang meninggal dunia karena disiksa kemudian dimakamkan di kawasan Kabanjahe.
Dijelaskannya, satu korban meninggal karena mengalami penyiksaan tidak manusiawi, dilakukan tersangka Haji Syamsul Anwar dan Istrinya Radika.
“Penyiksaan dilakukan mulai dari rekrutment pegawai. Mereka dipaksa kerja dalam rumah tertutup, diawasi dengan 16 CCTV lantas tidak diberi makan, bahkan ada tidak diberi gaji selama lima tahun,” kata Kapolda.
Pria dengan dua bintas emas dipundaknya ini memaparkan, bahwa dengan adanya ungkapan kasus tersebut pihaknya akan segera berkordinasi dengan Pemerintah Kota maupun Daerah melalui Dinas terkait. Agar melakukan pendataan terhadap sejumlah perusahaan penyalur tenaga kerja, yang kerap bermasalah dan sebagian besar diduga Ilegal.
Kapoldasu juga menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut para tersangka yang terlibat masih terjerat tindak pidana penganiayaan berat sekaligus pembunuhan dan KDRT.
Sedangkan dugaan tindak pidana Traficking (perdagangan manusia) oleh CV.Maju Jaya yang telah beroperasi selama tujuh tahun itu masih didalami pihaknya melalui pendataan perusahaan penyalur TKI yang nantinya dikordinasikan dengan Dinas terkait.
Saat ditanya mengenai adanya dugaan oknum aparat membekingi usaha penyaluran TKI milik tersangka, Irjen Pol Eko menyebutkan bahwa pihaknya belum mencium adanya bukti keterlibatan. Namun dirinya akan menindak tegas oknum tersebut, bila berada dibelakang perusahaan penyalur TKI bermasalah.
“Sejauh ini tindak pidana yang terbukti dilakukan para tersangka, masih penganiayaan mengakibatkan kematian atau juga pembunuhan dan KDRT dengan ancaman diatas 20 tahun penjara. Kalau dugaan traficking dan lain sebagainya masih didalami melalui pendataan. Kalau dugaan dibekingi oknum belum kita temukan bukti, tapi nanti apabila benar adanya akan kita tindak tegas. Dan kita pastikan tidak ada penangguhan terhadap tersangka nantinya,” tandas Eko.
Sementara, Kapolresta Medan menyebutkan bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Segera mencari tau adanya korban-korban lain, yang disebut-sebut berjumlah 5 orang. Selain itu Kombes Pol Nico Afinta juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya mendalami kemungkinan adanya tersangka lain terlibat.
“Sampai saat ini kita masih melekukan pengembangan untuk mencari tau adanya korban-korban tewas lain dikabarkan lebih dari 1 orang. Adanya kemungkinan keterlibatan tersangka lain juga masih kita dalami,” tandas Kombes Pol Nico. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X