Penggerebekan Home Industri | Jika Bukan Sabu-sabu, Poldasu Blunder

Medan | Jurnal Asia
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) hingga saat ini belum mengeluarkan hasil laboratorium forensik (Labfor), apakah 2 ons barang bukti yang diamankan dari sebuah rumah di kawasan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang adalah sabu-sabu atau tidak.
Terkait ini, Indonesia Police Watch (IPW) yang bermarkas di Jakarta pun angkat bicara. Menurut kaca mata IPW, jika barang bukti yang diamankan itu bukan sabu-sabu, Ditres Narkoba Poldasu dinilai “blunder”.
“Jika memang bukan sabu-sabu, Poldasu Blunder. Saya rasa untuk menentukan itu positif sabu-sabu atau tidak, tidaklah membutuhkan waktu yang lama. Sudah dua hari, seharusnya Poldasu sudah bisa mengeluarkan hasilnya,” kata Ketua IPW, Neta S Pane, Jumat (28/11) siang.
Dikatakan Neta, jika memang terbukti bukan sabu, orang yang paling bertanggung jawab disini adalah Dir Narkoba, karena Kasubdit yang memimpin penggerebekan hanya sebagai pelaksana.
“Dir Narkoba yang paling bertanggung jawab disini. Kasus narkoba ini mudah sekali diintervensi oleh pihak lain. Saya rasa, ini sudah terlalu lama. Jadi Poldasu harus cepat mengeluarkan hasil lab apakah barang bukti itu sabu-sabu atau bukan,” kata Neta.
Disebutkan Neta, IPW berharap Kapoldasu mengevaluasi kinerja bawahannya, karena kasus seperti ini menurutnya bukan pertama kali terjadi. Neta mengingat, kasus narkoba di Sumut, juga pernah disebut-sebut menjerat perwira berpangkat Kombes.
“Kapoldasu harus kembali mengevaluasi kinerja bawahannya. Namun, jika memang barang bukti itu terbukti sabu-sabu, Poldasu harus mengambil langkah tegas dan memberikan hukuman sesuai dengan UU yang berlaku. Jangan melindungi anggota polisi. Apalagi satu dari lima yang diamankan diketahui disersi polisi,” katanya.
Sementara itu, Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo ditemui usai solat Jumat di mesjid Mapoldasu mengatakan, saat ini barang bukti yang diamankan tersebut masih diuji di Labfor.
Jika memang terbukti sabu-sabu, Jenderal bintang dua itu bilang tak akan segan-segan memberikan hukuman kepada mantan disersi yang turut diamankan dalam penggerebekan tersebut.
“Sudah saya tegaskan, jika ada anggota beking narkoba, akan saya terapkan pasal berlapis. Intinya, saya akan mengambil langkah tegas. Kalau terbukti, gak ada toleransi terhadap lima orang yang diamankan itu,” tegas Eko.
Diketahui, sampai saat ini Poldasu belum mengeluarkan hasil laboratorium apakah barang bukti yang diamankan dari sebuah rumah di Jln Setia Budi, Gang Rambe, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, adalah saba-sabu atau tidak.
Padahal, uji laboratorium tidaklah membutuhkan waktu yang lama untuk menentukan itu sabu-sabu atau tidak. Dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan Ditres Narkoba Poldasu beberapa waktu lalu, tim Labfor kerap menggunakan uji nirkoteskid. Dalam waktu 10 detik, petugas sudah bisa menentukan barang bukti sabu yang diamankan dari sejumlah tersangka itu positif narkoba, sebelum akhirnya dimusnahkan.
Sekadar mengingatkan, Ditres Narkoba Poldasu menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai home industi pembuatan sabu-sabu. Rumah itu terletak di Jln Setia Budi, Gang Rambe, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Dari sana, petugas berhasil menyita 2 ons sabu, bahan baku pembuat sabu-sabu, 1 unit pemanas, 1 unit adaptor, 2 unit kompor pemanas, 14 botol cairan Kimia, DMSO, 8 unit gelas ukur, 5 unit HP, 11 buku tabungan, 1 unit bintilasi, 5 meter selang, 1 pasport atas nama Madi S, dan 4 plastik serbuk putih dengan total berat 170,34 gram.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan 5 orang dari rumah tersebut. Mereka adalah Madi Siagian (51) pensiunan Polri, Yusniar (40), Fitra Siagian (27), Aini (37) dan Roy Adlyn (47) warga Desa Kedondong Tengah, Dusun Jentera, Stabat.
(mag-06)

Close Ads X
Close Ads X