Medan | Jurnal Asia
Unit Tipiter Polresta Medan menggerebek rumah pembuat video porno di Jalan Nikel, Komplek Rumah Susun, lantai IV Blok A 13, Nomor 03 Sukaramai, Medan. Dari rumah milik Rustina alias Acen (36), polisi menyita barang bukti berupa satu laptop, printer, tiga flask disk, hard disc, mouse, dua modem, monitor dan 427 keping VCD porno. “Awalnya kita menerima laporan di rumah tersebut kerap membuat video porno, khususnya Mandarin dan Eropa,” terang Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram didampingi Kanit Tipiter AKP Bayu Putra Samara, kemarin siang.
Informasi berharga tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Saat berhasil masuk ke dalam rumah, kata Wahyu Bram, pihaknya menemukan beberapa keping video porno yang siap untuk dipasarkan.
Seketika, sambung mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, dilakukan penangkapan terhadap pelaku serta menyita sejumlah barang bukti di lokasi. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku menggandakan video porno tersebut setelah membeli master film porno dari temannya berinisial K, penduduk Jalan Titipapan, Kecamatan Labuhan Deli.
“Kemudian, tersangka menyimpannya ke hard disc dan menggandakan ke VCD kosong. Sedangkan sampulnya diambil dari internet dan dijual ke beberapa toko di Jalan Sumatera, seharga Rp4.000 setiap keping,” sebut Wahyu.
Wahyu Bram menambahkan, tersangka sudah menjalankan usahanya sejak setahun lalu. Setiap dua hari sekali, tersangka memproduksinya mencapai 100 keping. Keping-keping video porno tersebut, sambungnya, diedarkan hanya di Medan. Namun tidak tertutup kemungkinan memenuhi permintaan konsumen.
Tersangka Acen dijerat pasal 29 Undang-undang No.44 tahun 2008 tentang pornografi subs Pasal 282 ayat (3) KUHPidana. “Kita akan melakukan penyidikan lebih mendalam, guna mencari keberadaan K yang menjadi pemasok master film. Kemudian memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Wahyu. (bowo)