Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi) di pasar reguler dan tunai terhadap 17 perusahaan tercatat atau emiten pada perdagangan 3 Juli 2017.
Suspensi itu dilakukan, mengingat berdasarkan pemantauan manajemen BEI hingga 29 Juni 2017, ada 17 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2016.
Selain itu belum menyampaikan denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan itu. Demikian mengutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (3/7).
Hal itu berdasarkan ketentuan II.6.3 Peraturan BEI Nomor I-H tentang sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2016. Ditambah belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan yang dimaksud.
Selain itu, mengacu ketentuan II.6.4 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, bursa mensuspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.
Perusahaan tercatat juga telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2 dan II.6.3.
BEI menghentikan sementara perdagangan efek di pasar reguler dan tunai sejak sesi I perdagangan efek pada 3 Juli 2017 untuk delapan perusahaan tercatat, yakni PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Steady Safe Tbk (SAFE).
Selain itu, PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).
BEI juga memperpanjang suspensi perdagangan efek untuk 9 perusahaan tercatat yakni PT Borne Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT), PT Skybee Tbk (SKYB).
Selain itu, PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), dan PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk (SCPI). (l6)