Baru Sehari Nikah, Residivis Curanmor Ini Masuk Bui Lagi! Kedua Kakinya Ditembak

 

Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Rifani didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan menunjukkan barang bukti. Ist

Medan | Jurnal Asia
Kurungan pidana ternyata tidak membuat Andrian Sihombing alias Gembel (22) warga Jalan Tangguk Bongkar VI Gang Langgar Kecamatan Medan Denai ini tobat.

Begitu menghirup udara bebas residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini kembali mengulangi perbuatannya. Karma baginya, dia kembali ditangkap pihak berwajib, Senin (20/1/2020).

Saat penangkapan yang kedua polisi menembak kedua kakinya hingga membuat Gembel tersungkur. Pedihnya lagi, residivis ini ditangkap ketika baru saja sehari melangsungkan pernikahan.

“Iya tersangka ini baru saja menikah. Tersangka juga diketahui residivis kasus yang sama. Juli 2019 tersangka bebas dan kembali beraksi. Korban terakhir adalah sepeda motor milik Rahmad Hutagaol dan Sahat Maruli Tua,” ujar Wakapolrestabes Medan AKBP didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, Kamis (23/1/2020).

Dia mengatakan tersangka ini memang spesialis mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam rumah para korbannya. Sepeda motor hasil curian mereka cincang dan dijual pada para penadahnya

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 4 unit sepeda motor, 1 tang potong dan spareparts sepeda motor yang sudah dicincang.

“Para tersangka sudah 21 TKP beraksi,” tutur Rudi.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati saat memarkirkan sepeda motor di halaman rumah.

“Pasang kunci pengamanan tambahan dan bila perlu pasang kamera pengintai di teras rumah. Agar lebih hati-hati di kemudian hari,” tandasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X