Medan | Jurnal Asia
Seorang pelaku pencurian kain bakal yang beraksi di Pajak Ikan Lama Jalan Perniagaan Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat dibekuk polisi, Jumat (10/1/2020).
Tersangka diamankan berinisial I (19) warga Jalan Mesjid Taufik Gg Kinantan Medan, ternyata pekerja di toko tersebut. Dari tangannya diamankan barang bukti 2 potong kain bal.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi menjelaskan dalam aksinya tersangka membobol toko pakaian milik korban Besuki (53), dan menggasak sejumlah kain dari dalam toko. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp30 Juta.
“Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan pencuri kain ternyata karyawan korban,” ujarnya.
Polisi yang mengidentifikasi pelaku, dikatakannya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Barang bukti 2 potong kain, tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Afdhal.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.(wo)