Medan | Jurnal Asia
Sistem pengelolaan sampah perkotaan (SPSP) yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan Kota Medan masih belum efesien dan efektif, bila ditinjau secera komprehensif dari berbagai aspek pengelolaan sampah perkotaan.
“Permasalahan sampah di Kota Medan, sebagaimana kita ketahui masih belum teratasi dengan baik oleh Pemko (Pemerintah Kota) Medan. Belum lagi perilaku masyarakat dalam mengelola sampah masih sangat rendah,”ujar anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Waginto, Senin (14/9) pada rapat paripurna menyampaikan pendapat fraksi terhadap Ranperda tentang Pengelolaan persampahan Kota Medan.
Selain itu, seluruh sampah yang dikutip dari 21 kecamatan di Kota Medan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. Diketahui, dari 14 hektar lahan TPA masih ada 4 hektar lahan tersisa yang masih kosong, sehingga dapat menampung seluruh sampah masyarakat di Kota Medan. Namun belum dapat digunakan karena Pemko masih belum menyelesaikan permasalahan dengan warga setempat.
Atas dasar itu juga, Fraksi Partai Gerindra menilai sudah selayaknya Dinas Kebersihan Kota Medan berganti menjadi Perusahaan Daerah (PD) Ke_bersihan, agar permasalahan sampah di Kota Medan dapat dengan maksimal teratasi.
“Kami berharap sembari kita saat ini sedang mempersiapkan peraturan daerah tentang persampahan, Pemko Medan hendaknya perlu segera melakukan berbagai terobosan atau kebijakan strategis demi terwujudnya pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif,”sambut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Herry Zulkarnain pada kesempatan yang sama.
Fraksi Demokrat juga men_dorong penambahan sarana operasional kebersihan, termasuk pemeliharaannya berdasarkan kebutuhan dan kepentingan di lapangan, seperti gerobak atau becak sampah, bak sampah tong sampah, kenderaan bermotor pengangkut sampah.
Peningkatan sarana dan prasarana dimaksud juga dibarengi langkah Pemko Medan untuk membangun TPA yang baru, serta perbaikan jalan menuju TPA guna kelancaran proses pembuangan.
“Oleh karena ituh, kami menyambut baik langkah Pemko Medan yang telah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk membangun TPA Regional Zona Mebidang serta revitalisasi TPA yang ada. Semoga usulan tersebut dapat disetujui dan segera pula direalisasikan,”kata Herry.
Terkait penerapan sanksi, menurut Herry, ketentuan pemberian sanksi yang diatur di dalam peaturan daerah (Perda), apakah sanksi denda ataupun sanksi pidana harus benar-benar diterapkan secara konsisten. Jangan hanya sebatas diatur di dalam Perda, namun tidak diimplementasikan di lapangan.
Sebelumnya Ketua Pansus Ranperda Persampahan, Maruli Tua Tarigan menyebutkan, permasalahan pengelolaan sampah di Medan kian memprihatinkan. Sebab, saat ini volume sampah setiap harinya mencapai 1.700 ton. Akibatnya, sampah di Medan tidak terangkat seluruhnya akibat tidak seimbangnya armada angkutan sampah dengan volume sampah yang dihasilkan masyarakat.
Jika hal ini tidak segera disikapi oleh Pemko Medan, bukan tidak mungkin hal tersebut menimbulkan dampak besar bagi kota Medan.”Kota Medan akan tenggelam dalam timbunan sampah karena sampah-sampah tersebut sebagian besar terbuang ke parit-parit yang mengakibatkan banjir.Bahkan, juga akan berdampak kepada kondisi lingkungan yang berimbas kepada masyarakat dan masalah sosial,”ungkapnya.
Oleh karena itu, sambungnya, Pemko Medan hendaknya perlu segera melakukan berbagai terobosan atau kebijakan strategis demi terwujudnya pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif.”Kami berharap dengan pemberlakukan Perda persampahan ini tentu tidak dengan serta-merta dapat menjawab permasalahan persampahan di Medan saat ini,”pungkas politisi Nasdem Medan ini sembari menegaskan, dalam Perda Persampahan juga mengatur sanksi Rp10 juta atau kurungan 3 bulan kepada masing-masing pelaku.
Menanggapi hal tersebut Plh/Plt Walikota Medan Ir Syaiful Bahri mengatakan, pertambahan penduduk di Kota Medan setiap tahun terus mengalami peningkatan, sehingga berakibat pada bertambahnya jumlah, jenis dan karakteristik sampah.
Sejalan dengan hal tersebut, adanya pola konsumtif masyarakat juga ikut memberikan kontribusi terhadap keragaman jenis sampah baik yang berasal sampah kemasan maupun sampah organik/non organik, sehingga sampai sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan.
Berkenaan dengan hal tersebut, kata Syaiful, Pemko Medan terdorong untuk melakukan pengelolaan persampahan sesuai dengan tugas, tanggungjawab dan kewenangannya sehingga seluruh komponen, baik Pemko Medan dan pihak ketiga atau masyarakat berperan dalam terselenggaranya pengelolaan persampahan yang baik dan berwawasan lingkungan.
(mag-01)