Medan | Jurnal Asia
Resah dengan keberadaan sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi pemakaian narkoba jenis sabu di Jalan Mangaan I Gang Sepakat Ujung, Linkungan VIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, akhirnya digerebek warga.
Dalam penggerebekan itu, 3 orang yang 1 di antaranya wanita ini turut diamankan serta menemukan sejumlah barang bukti Narkobanya. Guna pengusutan lebih lanjut ketiganya pun diserahkan warga ke Mapolsek Medan Labuhan.
Baca Juga : Ini Penyebab Rapid Test Massal Belum Diadakan di Sumut
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Senin (13/04/2020) tertangkapnya tersangka yang masing-masing berinisial K alias Wawan (35) dan MA alias Dedek (37) keduanya warga Jalan Mangaan I Mabar serta pemilik rumah yang berinisial H alias Ayah (47) ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang sangat resah tentang adanya aktifitas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di rumah tersebut.
Kemudian, Rabu (8/4/2020) sejumlah warga sekitar di lokasi menggerebek rumah permanen tersebut, dan menemukan ketiganya sedang akan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang buktinya berupa alat isap sabu yang terbuat dari air mineral gelas, sendok terbuat pipet yang sudah diruncing dan plastik kecil diduga berisi sabu-sabu itupun digelandang ke Mako Polsek Medan Labuhan.
Sementara itu, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari saat dikonfirmasi wartawan menyatakan akan terlebih dahulu mengeceknya. “Ntar, dicek dulu ya,” tukasnya.(wo)