Jakarta | Jurnal Asia
Kementerian Perdagangan akan menyederhanakan perdagangan gula antar pulau salah satunya dengan menghapus ketentuan Surat Persetujuan Perdagangan Gula Antar Pulau (SPPGAP) khusus untuk gula kristal putih.
“Kita menyetujui untuk mencabut SPPGAP, khusus untuk gula kristal putih,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, di Jakarta, Minggu ((20/9).
Srie mengatakan, selama ini baik untuk gula kristal putih dan gula kristal rafinasi wajib memiliki SPPGAP untuk melakukan perdagangan antar pulau, dengan pertimbangan agar pengawasan yang dilakukan bisa lebih mudah. Namun, seringkali dengan adanya SPPGAP tersebut menghambat suplai ke daerah yang membutuhkan.
“Banyak daerah belum berani mengeluarkan dan melakukan pengiriman antar pulau karena harus ada rekomendasi dari dinas provinsi, itu yang dianggap menghambat dimana pada saat akan mengantarpulaukan harus menunggu lama sementara daerah lain sudah membutuhkan,” kata Srie.
Srie menjelaskan, dengan dicabutnya SPPGAP tersebut nantinya diharapkan daerah yang mengalami surplus bisa lebih cepat memasok daerah yang minus sehingga disparitas harga juga bisa dikurangi. “Akan tetapi, khusus untuk SPPGAP gula kristal rafinasi masih tetap diberlakukan, untuk menghindari rembesan,” ujar Srie.
Langkah untuk mencabut SPPGAP tersebut merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi oleh pemerintah beberapa waktu lalu. Selain menghapus SPPGAP tersebut juga dihapuskan Perdagangan Gula Antar Pulau Terdaftar (PGAPT) dengan mencabut Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian (Kepmenperindag) No 61 tahun 2004.
Selain itu, direncanakan juga untuk penyederhanaan di mana pelaku usaha yang dapat mengantarpulaukan gula kristal rafinasi hanya produsen gula rafinasi tersebut dan juga penghapusan persyaratan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk gula kristal rafinasi antar pulau.
Paket deregulasi dan debirokratisasi pada Kementerian Perdagangan yang merupakan hasil lanjutan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi itu, menyangkut 32 regulasi yang terbagi dari sebanyak 30 Peraturan Menteri Perdagangan dan dua Peraturan Direktur Jenderal.
Dari 32 regulasi tersebut diklasifikasi menjadi delapan regulasi yang masuk dalam paket deregulasi dan 24 regulasi yang masuk dalam paket debirokratisasi. Kementerian Perdagangan mengatur 121 izin ekspor-impor, dimana sebanyak 74 izin diantaranya melibatkan rekomendasi dari 20 Kementerian atau Lembaga.
Dalam paket deregulasi tersebut, Kemendag menghapus dan atau menghilangkan 38 izin yang meliputi empat izin jenis Eksportir Terdaftar (ET), 21 izin jenis Importir Terdaftar (IT) dan 13 izin jenis Importir Produsen atau 31,4 persen. (ant)